Dalam adat Kedurang, juga terdapat hukum adat. Hukum ini bersifat mutlak bagi yang melanggarnya. Hukum adat yang terdapat di daerah Kedurang salah satunya adalah hukuman bagi pasangan yang melakukan perzinahan. Hukuman yang harus ditanggung oleh pelaku perzinahan adalah memotong seekor kambing.
Apabila terdapat seorang perempuan dan seorang laki-laki melakukan hubungan diluar nikah, atau perzinahan dan diketahui oleh warga, maka mereka akan dikenakan denda berupa seekor kambing. Kambing yang mereka sediakan tersebut, akan disembelih oleh para tetua desa. Bisa dikatakan sebagai nenek-nenek atau kakek-kakek yang ada di suatu dusun tempat sepasang pemuda yang melakukan hubungan perzinahan. Kambing tersebut disembelih di tempat yang terdapat di pinggir desa tersebut. Setelah para tetua menyembelih kambing tersebut dan dimasak oleh para tetua perempuan atau nenek-nenek. Setelah masak, kambing yang dimasak berupa gulai, atau sebagainya dimakan oleh para tetua tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar